PRIBUMINEWS – Mulai 1 Januari 2015, pemerintah mengatur harga bagi seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) umum, termasuk bensin oktan 92 Pertamax. Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M Teguh Pamuji, Jumat (2/1). Ia mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Sesuai perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM, termasuk Pertamax.
Tadinya, penetapan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan oktan 92, oktan 95, dan solar nonsubsidi sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha. Tapi, tambah Teguh, berdasarkan perpres tersebut, pemerintah setiap bulan,menetapkan harga dasarnya, sementara badan usaha menetapkan harga ecerannya.
Untuk komponen harga dasar terdiri dihitung berdasarkan biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin SPBU. Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah, dengan periode dari tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.
Menurut Teguh, selain harga dasar, pemerintah juga mengatur formula harga eceran BBM umum, yakni harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditambah margin badan usaha. PBBKB ditetapkan pemerintah daerah dengan kisaran 5% sampai 10% persen dari harga dasar.
Sementara itu, margin ditetapkan badan usaha dengan ketentuan minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar. Harga eceran BBM umum tersebut ditetapkan badan usaha mengingat besarannya tergantung pada margin yang diambil.
“Dengan pengaturan-pengaturan tersebut, harga BBM sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002 Tahun 2003,” kata Teguh.
Pada Jumat ini, harga Pertamax series pun mengalami penurunan harga, yakni Rp 8.800/liter, dari Rp 9.600 per liter. Lewat akun Twitter @PertamaxIND, Pertamina menuliskan, “Efektif mulai hari ini (02/01) #pertamax kembali turun harga sobat! Tetap #pertamax tetap #cinta #Indonesia ;)”
Walau harga Pertamax turun, penurunan ini tidak berlaku merata dan nasional. Harga tergantung pada lokasi pembelian. Misalnya, harga Pertamax Rp 8.800 berlaku untuk Jabodetabek, Serang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Surabaya. Sementara itu, di Denpasar, harga satu liter Pertamax Rp9.450 dan di Kupang serta Mataram Rp 10.500/liter.
Berikut adalah detail harga setiap liter Pertamax per 2 Januari 2015 berdasarkan lokasi pembelian: Aceh Rp 9.750; Medan Rp 9.700; Padang Rp 10.250; Pekanbaru Rp 10.350; Jambi Rp10.400; Palembang Rp 10.200; Bengkulu Rp 10.050; Bandar Lampung Rp 10.050; Bangka Belitung Rp 10.000; Palangkaraya Rp 10.150; Banjarmasin Rp 9.950; Samarinda Rp 10.100; Tanjung Selor Rp 10.200; Manado Rp 10.200; Palu Rp 10.100; Makassar Rp 9.900; Kendari Rp 10.200; Mamuju Rp 10.450; Gorontalo Rp 10.600; Ambon Rp 10.600; Jayapura Rp 11.800; Manokwari Rp 10.100; Denpasar Rp 9.450; Kupang dan Mataram Rp 10.500; Jabodetabek, Semarang, Bandung, Serang, Solo, Surabaya, Yogyakarta Rp 8.800. (Tom/Pur)