PRIBUMINEWS – Tak ada rotan, akar pun jadi. Mungkin pepatah itu tidak secara tepat menggambarkan apa yang terjadi terkait penangkapan sebuah kapal Indonesia yang memuat ikan sebanyak 20 ton di perairan Ambon, Maluku. Namun, karena yang ditangkap kapal Indonesia juga di tengah gencarnya pemberitaan ancaman penenggelaman kapal pencuri ikan milik negara lain, pepatah itu pun menjadi teringat.
Jadi, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Tual melalui Satker Pengawasan SDKP Ambon menerima satu kapal pengangkut ikan secara ilegal yang dikawal oleh KN Kuda Laut 4803 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla). Nama kapal itu KM Sumber Anugerah II. “Ukurannya 118 GT berbendera Indonesia milik PT Global Resources Indonesia, yang membawa awak kapal sebanyak tujuh orang, termasuk nahkoda bernama Susanto. Kapal itu memuat ikan sebanyak 20 ton,” kata Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual, Mukhtar, di Ambon, Jumat (9/1).
KM Sumber Anugerah II itu, katanya, “terjaring” Operasi Khusus Jala Sakti di perairan Ambon pada 26 Desember 2014 lalu. Penangkapan terjadi di posisi 010 39.000 Lintang Selatan 1270 58.300 Bujur Timur, sekitar pukul 11.10 WIT.
Menurut Mukhtar, kapal bernomor lambung 1855/FB itu didapati tidak memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, tidak mengisi buku lapor pangkalan kapal perikanan (terakhir disi di Bitung, Sulawesi Utara, tanggal 21 Desember 2013). JugaBukti Tanda Pelunasan PHP-nya kedaluwarsa (sampai April 2014), demikian juga Surat Aktivasi Trasmitter VMS-nya (sampai dengan 23 Mei 2014).
KM Anugerah II diduga melanggar peraturan perundangan terkait izin perikanan. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.
Pihak Bakamla menduga terdapat kemungkinan-kemungkinan SPB palsu dan ada kelalaian syahbandar dalam melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kelengkapan dokumen kapal. “Berdasarkan verifikasi dari Dirjen Pengawasan SDKP, terdapat bukti kuat bahwa KM Sumber Anugerah II telah melakukan pelanggaran peraturan perundangan tentang perikanan dan harus segera dilakukan proses penyidikan,” ujar Mukhtar. (Julius/Pur)